Bahas Ormas dan Orpol, Jimly Asshiddiqie: Aturannya Perlu Dipertegas dan Direvisi dengan Omnibus Law

- 22 November 2020, 13:44 WIB
Senator DPD RI, Jimly Asshiddiqie.
Senator DPD RI, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Fathur Rochman./

PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merupakan salah satu tokoh Tanah Air yang kerap membagikan pendapat dan pandangannya melalui media sosial.

Terbaru, melalui akun Twitter-nya, Jimly Asshiddiqie membagikan pandangannya terkait organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi politik (orpol).

Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa saatnya ormas dan orpal dibedakan dan dipisahkan.

Baca Juga: Anies Baswedan 'Sarapan' Buku How Democracies Die, Tsamara Amany: Menarik Memang

"Saatnya, ormas & orpol dibedakn & dipisahkn. Orpol dpt brbntk parpol atau orgnisasi afiliasi prpol atau prpol dg tujuan politik tp tdk sbut diri prpol," kata Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter-nya @JimlyAs pada Minggu, 22 November 2020.

"Sdgkan ormas hrs netral politik & tdk brparpol. Pmbubarn prpol/orpol yg langgar hkm ol MK, sdgkn ormas ol MA. UU msti direvisi," sambungnya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, aturan yang mengatur ormas harus dipertegas. Ia menyebutkan bahwa ormas harus terdaftar sebagai wadah yang berbadan hukum.

Baca Juga: Video Lama Viral Lagi Usai Usulan Pangdam, Habib Rizieq: FPI Dibubarkan, Besok Saya Bentuk Lagi!

Lebih lanjut, kata dia, apabila tidak terdaftar dalam badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Prlu diprtegas aturannya, ormas wajib trdaftar sbg bdn hkm resmi. Jika tdk trdaftar, smua aktifitasnya & transaksi keuangan dlm lalu lintas hkm tdk diakui & dpt dinyatakan sbg organisasi trlarang," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, diperlukan revisi Undang-Undang Ormas dengan metode Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Baca Juga: MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Bekasi Segera Digelar, Cikarang Pusat Jadi Tuan Rumahnya

"Utk itu UU Ormas prlu revisi dg metode omnibus skalian dg UU Parpol & UU Pemilu dll," tuturnya.

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia itu pun menuturkan, syarat pendaftaran organisasi masyarakat sebagai badan hukum harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Syarat pndaftaran ormas sbg badan hukum hrs sesuai UU," ujarnya.

Baca Juga: Insiden Mobil Ayla vs CBR 1000 RR Berakhir Damai, Pemilik Motor Tak Tega Lihat Ekonomi si Penabrak

Jimly Asshiddiqie juga menyampaikan dasar atau tujuan ormast tidak boleh bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Dasar/tujuan Ormas tsb tdk boleh brttgan atau melawan Pancasila & UUD45 yg disahkn tgl 18-8-45 dg 4 perubahannya pd tahun 1999, 2000, 2001 & 2002." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x