Simak Daftar Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM: Toyota Yaris hingga Honda HR-V

2 Maret 2021, 08:13 WIB
Honda Brio di pameran GIIAS 2019 yang termasuk daftar mobil baru yang dapatkan insentif PPnBM./Twitter.com/@hondaisme /

PR BEKASI – Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif.

Hal ini khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif, berlaku sejak Senin, 1 Maret 2021.

Mengutip dari lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021.

Yakni tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Jhoni Allen Analogikan AHY sedang Naik Gunung, Irwan Fecho: Kekeliruan Besar

Baca Juga: Persib Geber Persiapan Jelang Piala Menpora 2021, Roberts: Ini Langkah Pertama Kami

Baca Juga: Tatap Kompetisi Pra Musim 2021, Persija Gelar Latihan Tertutup hingga Genjot Fisik Pemain

Terdapat sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif.

Antara lain ada nama Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, dan Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia.

Tidak mau ketinggalan, ada juga Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Baca Juga: Sejumlah Petinggi Barcelona Ditangkap Terkait Barcagate, Salah Satunya Presiden Klub 

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2), seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 2 Maret 2021.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal".

Baca Juga: Penipuan Via SMS Masih Marak, Polisi: Pelaku Akui Bisa Raup Untung 200 Juta per Bulan

Yang di dalamnya menyatakan bahwa pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen.

Selain itu, peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.

Insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen.

Sementara pada Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Baca Juga: Tidak Ingin Hanya Jadi penonton, Forkabi Ajak Warga Betawi Jadi Tuan Rumah di Jakarta

Berikut ini daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM dari pemerintah.

- Toyota Yaris (74,4 persen)
- Toyota Vios (74, persen)
- Toyota Sienta (72,9 persen)
- Toyota Avanza (78,9 persen)
- Toyota Rush (74,8 persen)
- Toyota Raize (70 persen)

- Daihatsu Xenia (79,2 persen)
- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
- Daihatsu Luxio 70,4 persen)
- Daihatsu Terios (75,2 persen)
- Daihatsu Rocky (70 persen)

- Mitsubishi Xpander (80 persen)
- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
- Nissan Livina (80 persen)
- Honda Brio RS (78 persen)
- Honda Mobilio (75 persen)
- Honda BR-V (76 persen)

- Honda HR-V 1.5 (70 persen)
- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
- Suzuki XL-7 (71,5 persen)
- Wuling Confero (70,5 persen).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler