Segera Registrasi! STNK yang Mati Dua Tahun akan Diblokir

27 Oktober 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra/

PR BEKASI – Banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak disiplin dalam melakukan registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang seharusnya dilakukan setiap tahun.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini masih dalam tahap proses sosialisasi.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum aturan ini diberlakukan.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Rekannya Giring Ganesha, Ahmad Dhani: Pokoknya Aku 2039 Mau Jadi Presiden

"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi pada masyarakat," ucap Kompol Martinus Aditya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ NEWS pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Kepala seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebutkan apabila tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor maksimal selama dua tahun, maka akan dilakukan pemblokiran.

Pemblokiran STNK ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di pasal 1 ayat 17.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pengunjung Wisata Puncak Bogor Bakal Didenda Seratus Ribu Jelang Libur Panjang

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melakukan perpanjangan masa berlaku STNK maksimalh dua tahun.

"Merujuk pada pasal 114 ayat 2, registrasi nomor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali," tutur Kompol Martinus Aditya.

Pasal ini menjelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberi catatan atau tanda cap stempel 'DIHAPUS' pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Baca Juga: Kematian Pendeta di Papua Jadi Isu Internasional, TGPF Ungkap Hasil Penyelidikan yang Mengejutkan

Penghapusan ini dilakukan pada pangkalan data computer dan pada fisik BPKB dan STNK kendaraan bermotor yang dihapus.

Sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan mengenai penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bagi para pemilik kendaraan bemotor, sebaiknya untuk segera melakukan registrasi dan identifikasi untuk mencegah pemblokiran nomor kendaraan jika aturan ini diterapkan.

Baca Juga: Hadapi Globalisasi, Puan Maharani Minta Masyarakat Tidak Tempatkan Pancasila Hanya Sebagai Slogan

Kendaraan bermotor yang nomor kendaraannya sudah diblokir tidak akan bisa diregistrasi kembali, sehingga nomor pada ranmor yang dimiliki sudah tidak berlaku lagi dan kendaraan motor yang dimiliki tidak bisa digunakan.

Sebelum aturan ini berlaku, sebaiknya persiapkan diri untuk segera melakukan registrasi daripada nomor kendaraan bermotor terblokir dan tidak bisa diregistrasi kembali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler