Antara lain ada nama Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, dan Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia.
Tidak mau ketinggalan, ada juga Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Baca Juga: Sejumlah Petinggi Barcelona Ditangkap Terkait Barcagate, Salah Satunya Presiden Klub
Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2), seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 2 Maret 2021.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.
Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal".
Baca Juga: Penipuan Via SMS Masih Marak, Polisi: Pelaku Akui Bisa Raup Untung 200 Juta per Bulan
Yang di dalamnya menyatakan bahwa pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen.
Selain itu, peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.