Segera Registrasi! STNK yang Mati Dua Tahun akan Diblokir

- 27 Oktober 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra/

"Merujuk pada pasal 114 ayat 2, registrasi nomor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali," tutur Kompol Martinus Aditya.

Pasal ini menjelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberi catatan atau tanda cap stempel 'DIHAPUS' pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Baca Juga: Kematian Pendeta di Papua Jadi Isu Internasional, TGPF Ungkap Hasil Penyelidikan yang Mengejutkan

Penghapusan ini dilakukan pada pangkalan data computer dan pada fisik BPKB dan STNK kendaraan bermotor yang dihapus.

Sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan mengenai penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bagi para pemilik kendaraan bemotor, sebaiknya untuk segera melakukan registrasi dan identifikasi untuk mencegah pemblokiran nomor kendaraan jika aturan ini diterapkan.

Baca Juga: Hadapi Globalisasi, Puan Maharani Minta Masyarakat Tidak Tempatkan Pancasila Hanya Sebagai Slogan

Kendaraan bermotor yang nomor kendaraannya sudah diblokir tidak akan bisa diregistrasi kembali, sehingga nomor pada ranmor yang dimiliki sudah tidak berlaku lagi dan kendaraan motor yang dimiliki tidak bisa digunakan.

Sebelum aturan ini berlaku, sebaiknya persiapkan diri untuk segera melakukan registrasi daripada nomor kendaraan bermotor terblokir dan tidak bisa diregistrasi kembali.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x