Sekolah Tatap Muka secara Terbatas Diperbolehkan, Begini Kata Mendikbud

30 Maret 2021, 17:44 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud RI

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Namun, pembelajaran tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Nadiem Makarim mengumumkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tim Densus 88 Selidiki Dugaan Kaitan Teroris Bekasi dan Condet dengan Pengeboman di Makassar

Baca Juga: Ustaz Hasyim Sebut Muslim yang Baik Jadi Teroris, Teddy Gusnaidi: Kalau Punya Kekuasaan, Sudah Gue Kandangin

Baca Juga: Klaim Ucapan AHY Sudah Tak Berpengaruh, Muhammad Rahmad: Moeldoko Akan Lakukan Penertiban di Internal Demokrat

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

Kemudian pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

"Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya," tuturnya.

Sementara itu orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan," ujar Nadiem Makarim.

Baca Juga: Geger Kuburan Tiba-tiba Meninggi 1 Meter di Sumatra Barat, Wali Korong: Bukan Kuburan Keramat atau Orang Saleh

Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

"Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan," katanya.

Contohnya jika satu daerah atau kecamatan sedang melakukan PPKM, pembelajaran tatap muka di daerah itu dihentikan sementara.

"Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting." ujar Nadiem.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler