PR BEKASI - Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ada satu hal yang wajib dilakukan oleh seorang muslim selain puasa, yakni zakat fitrah.
Pelaksanaan zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam, laki-laki dan perempuan, besar atau kecil, merdeka maupun tidak.
Umat Islam wajib melaksanakan zakat fitrah sebanyak 3.1 liter dari makanan yang mengenyangkan (atau makanan pokok) dari tiap-tiap tempat (negeri).
Waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut mulai dari saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dilakukan oleh setiap mukallaf (orang yang wajib menjalankan) serta yang ditanggung nafkahnya.
Shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh adalah istilah lain dari zakat fitrah, sementara harta yang dikeluarkannya disebut oleh para fuqaha sebagai fithroh.
Terkait dengan hukum dari zakat fitrah, dikatakan oleh Waki' bin Al-Jarrah sebagai berikut:
"Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika salat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan salat." (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu', dinukil dari Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96).
Dari Ibnu Umar. Ia berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sa' (3.1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis Bukhari disebutkan, "Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya."
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid, dua hadis di tersebut dengan jelas menyatakan yang dimaksudkan Rasulullah Saw banyaknya fitrah itu ialah satu'.
Sedangkan sa' menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran).
Jadi banyaknya zakat fitrah ini adalah ukuran dalam takaran, bukan ukuran timbangan.
Kajian yang dilakukan oleh para ulama mengenai ketentuan banyaknya zakat fitrah dengan timbangan (kati) adalah kurang tepat, karena berat beras satu sa' dari beberapa jenis beras tentu tidak sama.
Terutama jika dibandingkan dengan satu sa' jagung atau lain-lainnya.
Tentu amat berjauhan perbedaan timbangannya walaupun takarannya sama.***