Hukum dan Berat Zakat Fitrah, Siapkan Jelang Idul Fitri 2021

4 Mei 2021, 20:43 WIB
Di penghujung bulan Ramadhan jelang Idul Fitri 2021, ibadah yang wajib dilakukan umat Muslim adalah zakat fitrah. Simak hukum dan beratnya. /Freepik/master1305


PR BEKASI - Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ada satu hal yang wajib dilakukan oleh seorang muslim selain puasa, yakni zakat fitrah.

Pelaksanaan zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam, laki-laki dan perempuan, besar atau kecil, merdeka maupun tidak.

Umat Islam wajib melaksanakan zakat fitrah sebanyak 3.1 liter dari makanan yang mengenyangkan (atau makanan pokok) dari tiap-tiap tempat (negeri).

Baca Juga: Film The Eternals Garapan Marvel Tayang 5 November 2021, Berikut Bocoran Karakter dan Kemampuan Anggotanya

Waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut mulai dari saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dilakukan oleh setiap mukallaf (orang yang wajib menjalankan) serta yang ditanggung nafkahnya.

Shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh adalah istilah lain dari zakat fitrah, sementara harta yang dikeluarkannya disebut oleh para fuqaha sebagai fithroh.

Terkait dengan hukum dari zakat fitrah, dikatakan oleh Waki' bin Al-Jarrah sebagai berikut:

Baca Juga: Video Viral Seorang Diduga Oknum Wartawan di Kabupaten Tasikmalaya Ngamuk Lantaran tak Dapat Jatah THR

"Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika salat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan salat." (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu', dinukil dari Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96).

Dari Ibnu Umar. Ia berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sa' (3.1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis Bukhari disebutkan, "Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya."

Baca Juga: Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai KPK Terancam Dipecat, Mardani: SDM KPK yang Sudah Teruji Mulai Dihabisi

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid, dua hadis di tersebut dengan jelas menyatakan yang dimaksudkan Rasulullah Saw banyaknya fitrah itu ialah satu'.

Sedangkan sa' menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran).

Jadi banyaknya zakat fitrah ini adalah ukuran dalam takaran, bukan ukuran timbangan.

Kajian yang dilakukan oleh para ulama mengenai ketentuan banyaknya zakat fitrah dengan timbangan (kati) adalah kurang tepat, karena berat beras satu sa' dari beberapa jenis beras tentu tidak sama.

Terutama jika dibandingkan dengan satu sa' jagung atau lain-lainnya.

Tentu amat berjauhan perbedaan timbangannya walaupun takarannya sama.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Buku Fiqh Islam Karya Sulaiman Rasjid

Tags

Terkini

Terpopuler