PR BEKASI - Sebagian orang mempertanyakan tentang pembayaran zakat secara online, apakah diperbolehkan atau tidak.
Karena kehidupan pada zaman sekarang sudah canggih hal apapun kerap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
Mungkin bagi sebagian orang ragu dalam berzakat melalui online dan merasa lebih afdol untuk melakukan zakat secara tatap muka.
Tak hanya itu, sebagian orang mengira pembayaran zakat secara online dinyatakan tidak sesuai dengan syariah lalu.
Baca Juga: Simak, Empat Masalah Bagi Kesehatan Jika Langsung Tidur Usai Makan Sahur
Dr. Irfan Syauqi beik selaku Direktur Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, menjelaskan dalam channel YouTube BAZNAS.
Irfan menjelaskan dalam channel YouTube BAZNAS bahwa transaksi itu berjalan dengan efektif ketika adanya ijab dan qobul.
"Kalau kita bicara transaksi salah satu tanda bahwa 1 transaksi itu berjalan dengan efektif adalah ketika adanya sighat di antara pihak yang terlibat yaitu ijab dan qobul," ujar Irfan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube BAZNAS.
Baca Juga: Heran Munarman Ditangkap Tapi Kader Demokrat Seperti Kebakaran Jenggot, Uki: Ada Hubungan Apa?