Bagaimana Hukum Membayar Zakat Secara Online? Simak 4 Poin Pentingnya

- 29 April 2021, 04:16 WIB
Zakat dapat dibayarkan secara onlie, lalu bagai mana huku membayar zakat secara online? simak 4 poin penting berikut.
Zakat dapat dibayarkan secara onlie, lalu bagai mana huku membayar zakat secara online? simak 4 poin penting berikut. /Pixabay/ Ahmadi19/

Namun para ulama telah menyepakati bahwa zakat bisa dilakukan selain tatap muka seperti tulisan, isyarat, maupun media lainnya.

"Para ulama sepakat bahwa yang namanya ijab qobul itu tidak mesti dilakukan melalui tatap muka tapi dia juga bisa melalui berbagai media yang lain bisa lewat tulisan bisa lewat isyarat ataupun media-media lain," ujar Irfan.

Zakat berbeda dengan transaksi komersial, zakat ini merupakan transaksi untuk sosial yang dijalankan secara ijab qobul namun tidak menentukan sahnya suatu zakat.

Baca Juga: Singgung Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI, Rahma Sarita: yang Simpan Pembersih WC Ditangkap Duluan

"Sedikit perbedaan dengan transaksi yang sifatnya komersial di mana zakat ini kan masuk dalam transaksi yang sifatnya sosial dan ijab kabul ini pada dasarnya tidak menentukan sah tidaknya zakat," ujarnya.

Apa hukum membayar zakat secara online ?

Irfan mengatakan jika dilihat dari prinsipnya membayar zakat secara online itu insya Allah tidak bertentangan dengan syariat.

"Jadi apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang Syar'i, maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan pembayaran zakat secara online karena gaya hidup kita hari ini kan antara lain segala sesuatunya dilakukan secara online," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Kabinda, Benny Wenda: Jokowi Sekali Lagi Mencoba Labeli Papua Sebagai Penjahat dan Teroris

Kemudian Irfan menegaskan hal terpenting yang harus diperjelas yaitu mekanismenya, jadi pihak maqashid Syariah harus memperhatikan institusi Amil resmi agar menyediakan media dan saluran untuk membantu para Muzakki dalam menunaikan zakat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah