Agar pihak Muzakki dan pihak Amil mengalami kesepahaman, ada 4 poin yang bisa dijadikan acuan.
Pertama menu pembayaran zakat di platform digital tersebut harus jelas, tidak membuat bingung para Muzakki jadi dalam menu harus tersedia mana untuk pembayaran zakat, sedekah, dan wakaf.
Kedua lembaga penerimanya harus jelas karena dalam undang-undang sudah tertulis bahwa yang berhak melaksanakan, hanya Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ , yang sudah memiliki akreditasi dan pengawasan resmi dari pemerintah.
Ketiga harus menggunakan rekening zakat jangan sampai rekeningnya tidak jelas.
Keempat adalah perlu adanya laporan kepada para Muzakki yang sudah melakukan zakat sebagai bukti, bisa dikirim melalui email sekaligus di dalamnya pun dicantumkan doa kepada para Muzakki yang sudah melaksanakan zakat.
"Insya Allah menunaikan zakat melalui platform digital teknologi atau dengan kata lain kita berzakat secara online hukumnya insyaallah boleh dan sah Anda tidak perlu ragu untuk memanfaatkan digital ini untuk menunaikan kewajiban," ujar Irfan.***