Bagaimana Hukum Membayar Zakat Secara Online? Simak 4 Poin Pentingnya

- 29 April 2021, 04:16 WIB
Zakat dapat dibayarkan secara onlie, lalu bagai mana huku membayar zakat secara online? simak 4 poin penting berikut.
Zakat dapat dibayarkan secara onlie, lalu bagai mana huku membayar zakat secara online? simak 4 poin penting berikut. /Pixabay/ Ahmadi19/

PR BEKASI - Sebagian orang mempertanyakan tentang pembayaran zakat secara online, apakah diperbolehkan atau tidak.

Karena kehidupan pada zaman sekarang sudah canggih hal apapun kerap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

Mungkin bagi sebagian orang ragu dalam berzakat melalui online dan merasa lebih afdol untuk melakukan zakat secara tatap muka.

Tak hanya itu, sebagian orang mengira pembayaran zakat secara online dinyatakan tidak sesuai dengan syariah lalu.

Baca Juga: Simak, Empat Masalah Bagi Kesehatan Jika Langsung Tidur Usai Makan Sahur

Dr. Irfan Syauqi beik selaku Direktur Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, menjelaskan dalam channel YouTube BAZNAS.

Irfan menjelaskan dalam channel YouTube BAZNAS bahwa transaksi itu berjalan dengan efektif ketika adanya ijab dan qobul.

"Kalau kita bicara transaksi salah satu tanda bahwa 1 transaksi itu berjalan dengan efektif adalah ketika adanya sighat di antara pihak yang terlibat yaitu ijab dan qobul," ujar Irfan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube BAZNAS.

Baca Juga: Heran Munarman Ditangkap Tapi Kader Demokrat Seperti Kebakaran Jenggot, Uki: Ada Hubungan Apa?

Namun para ulama telah menyepakati bahwa zakat bisa dilakukan selain tatap muka seperti tulisan, isyarat, maupun media lainnya.

"Para ulama sepakat bahwa yang namanya ijab qobul itu tidak mesti dilakukan melalui tatap muka tapi dia juga bisa melalui berbagai media yang lain bisa lewat tulisan bisa lewat isyarat ataupun media-media lain," ujar Irfan.

Zakat berbeda dengan transaksi komersial, zakat ini merupakan transaksi untuk sosial yang dijalankan secara ijab qobul namun tidak menentukan sahnya suatu zakat.

Baca Juga: Singgung Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI, Rahma Sarita: yang Simpan Pembersih WC Ditangkap Duluan

"Sedikit perbedaan dengan transaksi yang sifatnya komersial di mana zakat ini kan masuk dalam transaksi yang sifatnya sosial dan ijab kabul ini pada dasarnya tidak menentukan sah tidaknya zakat," ujarnya.

Apa hukum membayar zakat secara online ?

Irfan mengatakan jika dilihat dari prinsipnya membayar zakat secara online itu insya Allah tidak bertentangan dengan syariat.

"Jadi apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang Syar'i, maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan pembayaran zakat secara online karena gaya hidup kita hari ini kan antara lain segala sesuatunya dilakukan secara online," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Kabinda, Benny Wenda: Jokowi Sekali Lagi Mencoba Labeli Papua Sebagai Penjahat dan Teroris

Kemudian Irfan menegaskan hal terpenting yang harus diperjelas yaitu mekanismenya, jadi pihak maqashid Syariah harus memperhatikan institusi Amil resmi agar menyediakan media dan saluran untuk membantu para Muzakki dalam menunaikan zakat.

Agar pihak Muzakki dan pihak Amil mengalami kesepahaman, ada 4 poin yang bisa dijadikan acuan.

Pertama menu pembayaran zakat di platform digital tersebut harus jelas, tidak membuat bingung para Muzakki jadi dalam menu harus tersedia mana untuk pembayaran zakat, sedekah, dan wakaf.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Kabinda, Benny Wenda: Jokowi Sekali Lagi Mencoba Labeli Papua Sebagai Penjahat dan Teroris

Kedua lembaga penerimanya harus jelas karena dalam undang-undang sudah tertulis bahwa yang berhak melaksanakan, hanya Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ , yang sudah memiliki akreditasi dan pengawasan resmi dari pemerintah.

Ketiga harus menggunakan rekening zakat jangan sampai rekeningnya tidak jelas.

Keempat adalah perlu adanya laporan kepada para Muzakki yang sudah melakukan zakat sebagai bukti, bisa dikirim melalui email sekaligus di dalamnya pun dicantumkan doa kepada para Muzakki yang sudah melaksanakan zakat.

"Insya Allah menunaikan zakat melalui platform digital teknologi atau dengan kata lain kita berzakat secara online hukumnya insyaallah boleh dan sah Anda tidak perlu ragu untuk memanfaatkan digital ini untuk menunaikan kewajiban," ujar Irfan.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah