Telah Dinanti Banyak Sekolah, Pemerintah Segera Kucurkan Dana Bos Tahap I

18 Februari 2020, 10:32 WIB
ILUSTRASI dana bos.* /DOK PR/

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 136.579 sekolah akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap 1 sebanyak Rp 9,8 triliun dari Pemerintah pada Februari 2020.

Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 94.680 SD sebanyak Rp 4,44 triliun, 23.625 SMP sebanyak Rp 2,21 triliun, 6.857 SMA sebanyak Rp 1,22 triliun, 9.932 SMK sebanyak Rp 1,84 triliun, dan 1.485 SLB sebanyak Rp 70,1 miliar.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan percepatan penyaluran dana BOS adalah sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Malaysia Konfirmasi 9 dari 22 Pasien Virus Corona di Malaysia Dinyatakan Sembuh 

"Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di bulan Februari tahun sekarang lebih cepat dibandingkan tahun kemarin yang rata-rata menerima pada bulan Maret dan April," ujarnya.

Untuk itu, Wira berharap dengan proses penyaluran yang lebih cepat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan di danai lebih cepat.

Tambahnya, nanti sekolah dapat lebih cepat menyampaikan laporan tanpa harus menunggu sekolah lainnya meskipun dalam wilayah yang sama.

"Penyaluran langsung ke rekening sekolah dan ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga nanti akan terjaga dalam sisi akuntabilitasnya," ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Selasa 18 Februari 2020, Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah dari Siang hingga Malam 

Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kuangan (O+PMK nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Yang mana PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Sebelumnya Kemendikbud sudah melakukan penginputan data melalui aplikasi sehingga penyaluran dana BOS akan lebih akurat.

Baca Juga: Beredar Kabar Terjadi Ledakan dan Kebakaran Gedung Isolasi di Wuhan saat Sibuk Urusi Pasien Virus Corona, Cek Faktanya 

Alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan skema penyaluran terbaru ini, maka sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler