Honor Guru Non-PNS Bulan Januari-Februari 2020 Segera Cair, Rp 82,432 Miliar Disiapkan

9 Maret 2020, 16:31 WIB
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan Jawa Barat segera mencairkan pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan atau GTK non-PNS di tingkat SMA, SMK dan SLB negeri bulan Januari-Februari 2020.

Jumlah dana yang dicarikan lebih dari Rp 82,432 miliar.

"Jumlah tersebut diberikan kepada GTK Non-PNS di SMA, SMK, SLB negeri. (honor) ini adalah untuk pembayaran bulan Januari dan Februari tahun anggaran 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika di Bandung, Senin 9 Maret 2020 sebagaimana diberitakan Antara.

Dewi mengatakan, anggaran honor untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang diberikan merupakan bagian dari pembiayaan tahun 2020 untuk honorarium non-PNS di SMA, SMK, dan SLB negeri berjumlah Rp 530 miliar.

Baca Juga: Jawa Barat Siaga Satu Virus Corona, Pikobar Kini Pantau 13 Kabupaten dan Kota

Baca Juga: Ada Teka-teki Tanggal Lahir Wage Rudolf Supratman dalam Peringatan Hari Musik Nasional

Jumlah tersebut akan disalurkan kepada 22.567 orang yang terdiri atas 14.177 guru dan 8.390 tenaga kependidikan.

"Khusus untuk guru, mungkin saja besarannya tidak sama karena terkait jumlah jam mengajar," kata dia.

Menurut dia, pemberian honorarium tersebut merupakan bukti komitmen Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Jawa Barat.

"Mereka para menerima adalah tenaga non-PNS pasca alih kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Ini bentuk perhatian Pak Gubernur yang concern ke dunia pendidikan," kata dia.

Baca Juga: Baru Pindah dari Tiongkok, Pasangan Suami Istri ini Diusir oleh Pemilik Restoran di Inggris

Dia mengatakan, dalam prosesnya, data para penerima telah diverifikasi cabang Dinas Pendidikan yang ada 13 wilayah pelayanan.

Setelah itu, data masuk ke bidang guru dan tenaga kependidikan untuk diproses diverifikasi dan divalidasi dan seusai seluruhnya dinyatakan tidak ditemukan persoalan, baru pencairan ditetapkan.

"Untuk prosesnya tentu ada kendala, tapi tidak signifikan. Contoh keterlambatan pengiriman data dari cabang dinas. Pada akhirnya kami bisa selesaikan," kata dia.

Untuk pencairan berikutnya, kata dia, diharapkan dapat berjalan sesuai waktu atau setiap bulan sehingga dapat membantu para guru dan tenaga kependidikan non-PNS dalam menunaikan tugas di sekolah.

"Kami berharap semoga honor yang diterima guru dan tenaga kependidikan non-PNS bermanfaat. Visi Jabar Juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi jadi spirit kita untuk sama-sama meningkatkan mutu pendidikan dan indeks prestasi manusia Jawa Barat," kata dia.

Dia mengingatkan, ke depan, seluruh kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat senantiasa melakukan analisis kebutuhan guru secara konkrit berbasis regulasi.

"Caranya yakni dengan jumlah jam minimal 24 jam pada setiap mata pelajaran yang diampu, sehingga pemenuhan kebutuhannya benar-benar oleh guru berlatar pendidikan S1 dan linier dengan latar belakang pendidikannya," kata dia.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler