PR BEKASI - Umat muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2022 pada 10 Juli 2022 mendatang.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, banyak yang telah mencari hewan kurban.
Namun merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha ini membuat banyak orang khawatir.
Tak sedikit yang mulai hati-hati dalam memilih hewan kurban, agar tidak salah pilih.
Baca Juga: Super Junior Bakal Gelar Konser Internasional Bulan Depan, Seoul Jadi Kota Pembuka
Pemerintah pun mulai ambil tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Idul Adha, dengan mengeluarkan peraturan.
Adapun peraturan yang mengatur pelaksanaan kurban tersebut tertera dalam fatwa MUI No.32/2022, terkait pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.
Dalam aturan tersebut, ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK.
Bahkan keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisi saat terinfeksi virus.
Berikut ini syarat hewan kurban di tengah wabah PMK, sebagaimana dilansir dari Indonesia Baik:
1. Sehat
2. Cukup umur
3. Tidak cacat (buta, pincang, dan tidak terlalu kurus).
Jika hewan kurban cacat atau sakitnya masih dalam kategori ringan (pecah tanduk), dan penyakit tersebut tidak mengurangi kualitas dagingnya, dianggap sebagai kurban sah.
Sedangkan kurban tidak sah apabila cacat atau sakitnya masuk dalam kategori berat.
Adapun penyakit kategori berat contohnya hewan tersebut terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus.***