Siap-siap dari Sekarang! Pemerintah Akan Buka Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

- 23 November 2020, 17:39 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin. /ANTARA/

"Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer," kata Ma'ruf Amin.

Pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Tantang Cakada Buat Pernyataan Tertulis, Teddy Gusnaidi: Pastikan Tidak Ada FPI, Hizbut Tahrir, ISIS

Pembukaan seleksi guru PPPK tersebut juga dilakukan karena kondisi keuangan negara saat ini telah memadai untuk belanja pegawai honorer di sektor pendidikan.

"Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun jumlah yang sangat terbatas," katanya.

Seleksi penerimaan guru PPPK Tahun 2021 terbuka untuk seluruh guru honorer, termasuk yang sedang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (KII), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Baca Juga: Empat Hari Tracing, Puskesmas Tanah Abang Catat Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Petamburan 

Wapres menegaskan bahwa seluruh biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sehingga peserta di daerah tidak akan terhambat mengikuti ujian apabila pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki keterbatasan anggaran.

"Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh Pemerintah, saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x