PR BEKASI- Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Agus Handaka Suryana diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga terafiliasi dengan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Pemberhentian tersebut dilakukan pihak Unpad melalui surat keputusan (SK) Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Viral! Warganet Iseng Cek 'NIK' Jokowi Tapi Tak Ada dalam Daftar Penerima Vaksin Gelombang Pertama
Dalam siaran pers melalusi edaran dengan nomor 11/UN6.4.1.3/TU/2021, Bandung, 4 Januari 2021, Unpad menjelaskan landasan dasar dari pemberhentian tersebut lebih lengkapnya.
“Universitas Padjajaran selalu berkomitmen untuk menjalakan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan Universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu,” sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut.
Lanjutnya, Unpad juga menjelaskan terkait dapat lolosnya yang bersangkutan dalam seleksi dan akhirnya terpilih menjadi Wakil Dekan tersebut.
Baca Juga: Akui Merasa Disakiti, Haikal Hassan: Kalau Ketemu Orang yang Fitnah, Saya Peluk dan Cium Tangannya