Ujian Akhir Madrasah 2021 Resmi Ditiadakan, Tiga Syarat Ini Jadi Syarat Kelulusan Siswa MTs dan MA

- 12 Februari 2021, 05:26 WIB
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan.
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan. /UNSPLAH

PR BEKASI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem telah mengumumkan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2021.

Mengikuti langkah tersebut, Kementerian Agama juga memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 resmi ditiadakan.

Namun, tetap ada tiga kriterian kelulusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama bagi siswa di tingkat MTs maupun MA.

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 yang Penuh Doa, Cocok Dijadikan Status WhatsApp, Twitter, dan Facebook

Sebelumnya, dengan alasan yang sama seperti Nadiem Makariem, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani juga mengatakan bahwa hal itu dilakukan demi mencegah potensi penyebaran COVID-19.

UAMBN tahun 2021 ini berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Ali Ramdhani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 12 Februari 2021.

Keputusan aturan kelulusan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.

Baca Juga: Moeldoko Dibanjiri Karangan Bunga, Herman Khaeron: Kiriman yang Tak Bermakna dan Jatuhkan Wibawa Lembaga

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x