PR BEKASI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem telah mengumumkan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2021.
Mengikuti langkah tersebut, Kementerian Agama juga memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 resmi ditiadakan.
Namun, tetap ada tiga kriterian kelulusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama bagi siswa di tingkat MTs maupun MA.
Sebelumnya, dengan alasan yang sama seperti Nadiem Makariem, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani juga mengatakan bahwa hal itu dilakukan demi mencegah potensi penyebaran COVID-19.
UAMBN tahun 2021 ini berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Ali Ramdhani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 12 Februari 2021.
Keputusan aturan kelulusan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA