UN Resmi Ditiadakan, Ada 3 Syarat Pengganti Kelulusan yang Harus Dicapai Siswa

- 6 Februari 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi ujian nasional yang ditiadakan.
Ilustrasi ujian nasional yang ditiadakan. /Unsplash.com/Nguyen Dang Hoang Nhu

PR BEKASI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan untuk tidak lagi mengadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.
 
Keputusan yang mendapat sorotan banyak pihak ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
 
Namun, untuk memberi solusi dari ditiadakannya hal tersebut, Mendikbud telah menyiapkan alternatif lain, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemdikbud pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Israel Terancam, Pengadilan Internasional Selidiki Perlakuan Kejahatan Perang Terhadap Palestina

Sebagai pengganti UN, ada tiga hal yang akan menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik dari satuan/program pendidikan nantinya.
 
Pertama, peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
 
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Dan yang terakhir ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
 
SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Segera Comeback ke Dunia Sinetron, Barbie Kumalasari Yakin Bisa Kalahkan Amanda Manopo: Aku kan Lebih Senior

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
 
Seperti halnya bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
 
Portofolio di sini bisa berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
 
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tegas Batalkan Acara Pernikahannya, Adit Jayusman Sering Unggah Foto Mesra dengan Wanita

Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
 
Kemudian khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
 
Yakni mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x