PR BEKASI – Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 telah resmi ditiadakan.
Hal ini dikonfirmasi melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang menerbitkan secara resmi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Mengutip dari situs berita Antara, surat edaran dari Mendikbud ini telah diterbitkan sejak 1 Februari 2021, di Jakarta.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 untuk ditiadakan.
Sehingga dengan demikian, kedua hal tersebut tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebibh tinggi.
Nantinya, peserta didik dinyatakan lulus sari satuuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Baca Juga: Isu Kudeta AHY Disebut Tak Masuk Akal, Moeldoko: Ngapain Ngurusin yang Enggak-enggak
Tidak ketinggalan juga memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.