Resmi! UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan, Begini Penjelasan Mendikbud

- 4 Februari 2021, 13:34 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud RI

Terkait ujiannya, bisa berbentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Termasuk juga penugasan, tes secara luring ataupun daring, dana tau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Hal ini berlaku juga bagi peserta didik yang mengikuti program penyetaraan.

Baca Juga: Ancang-ancang Usulan Lockdown Akhir Pekan Jakarta Terwujud, DPRD Minta Penegakan Hukum Tegas

Sementara itu, diluar ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Untuk kasus ujian kenaikan kelasnya sendiri dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, serta bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar lebih bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Dituding Membelot dan Serang Kebijakan Pemerintah, Susi Pudjiastuti ke Dewi Tanjung: Ada yang Kenal?

Berbicara mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengenai PPDB yang dilakukan secara daring, akan ada bantuan teknis bagi setiap daerah yang memerlukan mekanisme daring tersebut dari Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah