Di jenjang paling bawah yaitu peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 7 GB per bulan. Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 10 GB per bulan.
Sedangkan, untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 12 GB per bulan. Pada jenjang perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota sebesar 15 GB per bulan.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)