"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," kata Syekh Ali Jum'ah.
Berdasarkan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW, Syekh Ali Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.
Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
"Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," ucapnya.
Syekh Ali Jum'ah menyampaikan bahwa Allah menyadari manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.
Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.
Bagi Syekh Ali Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama bermazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.***