Disebut Salat Penutup Malam, Bolehkan Melaksanakan Salat Tahajud setelah Salat Witir selama Ramadhan?

- 16 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi - hukum salat tahajud yang dilakukan di bulan Ramadhan setelah salat witir, hukumnya sah-sah saja.
Ilustrasi - hukum salat tahajud yang dilakukan di bulan Ramadhan setelah salat witir, hukumnya sah-sah saja. /Freepik/Jcomp/Freepik

PR BEKASI - Melaksanakan salat tahajud di bulan Ramadhan adalah ibadah yang memiliki keutamaan dan hikmah yang banyak.

Salat tahajud merupakan salah satu salat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga melaksanakan salat tahajud sangatlah dianjurkan.

Waktu pelaksanaan salat tahajud memiliki beberapa keutamaan yang dilaksanakam di sebagian malam, yakni membantu kita ke tempat yang terpuji.

Baca Juga: Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran, Berikut Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan Jika Tak Bayarkan THR 

Bahkan mengenai keutamaan melaksanakan salat tahajud ini, Allah berfirman dalam Alquran:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

Artinya “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,” (QS. Al-Isra’t: 79)

Semantara itu salat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan bermakna sebagai penutup salat malam.

Baca Juga: Komponen Utama Vaksin Nusantara dari AS, Gus Nadir Beri Komentar Menohok 

Sebab salat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah salat witir, hal ini seperti  yang dijelaskan dalam hadits:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim)

Namun beberapa orang menanyakan apakah boleh salat tahajud setelah salat witir.

Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali salat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan shalat tarawih, sehingga hal demikian memunculkan perdebatan sendiri.

Baca Juga: Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya 

Yakni ketika seseorang ingin melaksanakan salat tahajud sesudah menjalankan ibadah salat tiwir. Bolehkah salat tahajud setelah salat witir itu dilakukan?

Jika diperbolehkan, apakah setelah salat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang salat witirnya lagi, agar salat witir tetap menjadi penutup salat malamnya?

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali salat witir.

Baca Juga: Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya 

Bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang salat witir dihukumi tidak sah. Sebagaimana dkutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU, hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن
أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اه

“Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka shalat witirnya diakhirkan setelah tahajud.

Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir.

Baca Juga: Hilangnya Esensi Pramusim! Laga Keras Terjadi pada Semifinal Pertama Piala Menpora Persija VS PSM 

Bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: "tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)

Hal yang sama juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:

وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة

“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)

Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang salat witir lagi, menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah