Kabar Gembira! Pemegang KIP Kuliah Bakal Memperoleh Bantuan Hingga Rp12 Juta per Semester, Simak Penjelasannya

- 24 April 2021, 11:49 WIB
Pemegang KIP Kuliah akan memperoleh bantuan dari pemerintah hingga Rp12 juta per semester. Simak penjelasan berikut.
Pemegang KIP Kuliah akan memperoleh bantuan dari pemerintah hingga Rp12 juta per semester. Simak penjelasan berikut. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

 

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia menyakurkan bantuan bagi pelajar dan mahasiswa.

Bantuan tersebut yakni dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui bahwa program KIP masih diselenggarakan hingga saat ini.

Baca Juga: Sudah Lewat 72 Jam Prediksi Cadangan Oksigen KRI Nanggala-402 Habis, Pencarian Difokuskan di Celukan Bawang

Mulai tahun ini, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan memerima bantuan sebesar Rp12 juta per semester.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding skema KIP Kuliah 2020 sebesar Rp2.4 juta.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Dr Abdul Kahar mengatakan, Kemendikbud telah mengubah nilai skema KIP berdasarkan tingkatan akreditasi tempat mahasiswa penerima beasiswa belajar.

Baca Juga: Gara-gara Lambat Tangani Covid-19, Mantu Jokowi Rumahkan Kadis Kesehatan Medan

Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A maka akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester.

Sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2.4 juta per semester.

Skema tersebut berbeda dibanding dengan 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp2.4 juta per semester.

Baca Juga: Hindari Makanan Ini Selama Puasa, Simak 4 Tips Lainnya agar Aman bagi Penderita Maag

"Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan," katanya.

Selain biaya pendidikan, biaya hidup per bulan juga dibagi dalam lima klaster daerah.

Daerah klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1.1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1.4 juta.

Ketentuan tersebut, juga berbeda dibanding 2020, biaya hidup seluruh mahasiswa sebesar Rp700 ribu per bulan, disamakan untuk semua daerah seluruh Indonesia.

Pejabat Puslapdik Kemendikbud, Muni Ika mengatakan, perubahan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa baru penerima beasiswa KIP tersebut akan memberikan kesempatan kepada seluruh generasi muda dari keluarga kurang mampu yang berprestasi untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

Baca Juga: Sindir soal Antisipasi DKI Jakarta Terkait Gempa, Megawati: Bencana Alam Tak Lepas dari Kelalaian Pemda

Melalui KIP kuliah 2021, maka Kemendikbud telah berupaya memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya, mendapatkan pendidikan lebih baik.

Calon mahasiswa, kata Muni, tidak perlu ragu memilih prodi unggulan dan perguruan tinggi terbaik, di manapun lokasinya.

Orangtua juga akan lebih percaya diri mendorong anaknya untuk meneruskan pendidikan hingga jenjang kuliah, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Mulai Tahun Ini, Pemegang KIP Kuliah Bakal Memperoleh Bantuan Hingga Rp12 Juta per Semester".

Selain itu, perguruan tinggi diharapkan juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa kurang mampu untuk masuk prodi unggulan, sehingga pada akhirnya, kualitas SDM meningkat.

Dia berharap, agar kuota KIP untuk masing-masing perguruan tinggi setiap provinsi segera bisa disampaikan, sehingga perguruan tinggi bisa segera memanfaatkan informasi tersebut untuk promosi dan menjaring mahasiswa.*** (Brilliant Awal/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x