8 Kriteria Penerima Zakat bagi Fakir dan Miskin, jika Punya Smartphone Bagaimana? Simak Penjelasannya

- 2 Mei 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi zakat bagi orang fakir dan miskin.
Ilustrasi zakat bagi orang fakir dan miskin. /Dok.Baznas

PR BEKASI - Pada bulan suci Ramadhan Umat Islam berlomba-lomba dalam kebaikan salah satunya yaitu zakat, namun sebagian orang masih belum mengetahui kriteria penerima zakat bagi fakir dan miskin.

Maksud dari fakir dan miskin itu ternyata artinya berbeda. Jika dilihat dari artinya fakir itu lebih sulit dibandingkan miskin.

Berikut penjelasan dari fakir dan miskin dilansir oleh Pikiran-Rakyat.Bekasi.com dari berbagai sumber, pada Minggu, 2 Mei 2021.

Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kehidupannya.

Baca Juga: Tips Hindari Alat Tes Covid-19 Bekas yang Bisa Bahayakan Tubuh, Jangan Terjebak seperti di Kualanamu

Contoh yang termasuk orang fakir adalah, misalnya kebutuhan pokoknya ada 10 namun dia hanya bisa mencukupi 4 atau kurang dari kebutuhan tersebut.

Miskin adalah orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya nya namun sebagian kebutuhan pokoknya bisa terpenuhi.

Contoh yang termasuk orang miskin adalah, misalnya kebutuhan pokoknya ada 10 namun dia bisa memenuhi 6, 7, 8, atau 9 dari kebutuhan tersebut.

Kriteria penerima zakat bagi fakir dan miskin itu dikategorikan ada 8 golongan dijelaskan pada surat At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Ditanya THR saat Sambangi Rusun Ambarawa, Ganjar Pranowo Minta Pengusaha Bayar Sesuai Jadwal

Dalam ayat tersebut menjelaskan delapan kriteria penerima zakat, seperti orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf yang terbujuk hatinya, para budak, orang yang sedang terputus perjalanan jauh.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dalam keadaan kondisi pandemi yang seperti ini banyak orang-orang yang di PHK dan ini bisa termasuk dalam golongan fakir atau miskin sehingga mereka berhak menerima zakat.

Baca Juga: Ancam Laporkan Natalius Pigai ke Polisi, Husin Shihab: Tuduh Orang Kristen Teroris, Pernyataan Anda Ini Bahaya

Lalu bagaimana jika yang dikategorikan fakir dan miskin tersebut memiliki smartphone?

Smartphone adalah kebutuhan semua orang saat ini karena semua pembelajaran sekolah maupun pekerjaan menggunakan Smartphone.

Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk tatap langsung maka smartphone sangat dibutuhkan.

Jika orang tersebut memiliki smartphone, itu dikategorikan bisa mendapatkan zakat karena mungkin dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sepenuhnya dan termasuk orang fakir atau miskin.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah