Dalam hadis Bukhari disebutkan, "Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya."
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid, dua hadis di tersebut dengan jelas menyatakan yang dimaksudkan Rasulullah Saw banyaknya fitrah itu ialah satu'.
Sedangkan sa' menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran).
Jadi banyaknya zakat fitrah ini adalah ukuran dalam takaran, bukan ukuran timbangan.
Kajian yang dilakukan oleh para ulama mengenai ketentuan banyaknya zakat fitrah dengan timbangan (kati) adalah kurang tepat, karena berat beras satu sa' dari beberapa jenis beras tentu tidak sama.
Terutama jika dibandingkan dengan satu sa' jagung atau lain-lainnya.
Tentu amat berjauhan perbedaan timbangannya walaupun takarannya sama.***