Apakah Menikahi Wanita yang Tak Perawan karena Berzina dengan Pria Lain Diperbolehkan dalam Islam?

- 25 Mei 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena  berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam.
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam. /Pixabay

Baca Juga: Video Lawas Duta Sheila On 7 Nyanyi di Pernikahan Viral, Netizen Salfok Wajahnya yang Terlihat Awet Muda 

Boleh

Menurut Imam Syafi'i, dalam kitab Al Umm, hal tersebut boleh dilakukan dan pernikahannya tetap sah.

Imam Syafi'i memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsiri QS An Nur 24:3 di atas. Menurutnya ayat di atas memiliki konteks khusus yang berbeda.

Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Cepat Hamil, Atta Halilintar Ikut Kepikiran: Umur Pernikahan Kan Baru Sebulan 

Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (suka selingkuh).

Nabi kemudian menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya."

"Kalau begitu, jangan cerai dia," jawab Nabi,

Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x