Boleh
Menurut Imam Syafi'i, dalam kitab Al Umm, hal tersebut boleh dilakukan dan pernikahannya tetap sah.
Imam Syafi'i memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsiri QS An Nur 24:3 di atas. Menurutnya ayat di atas memiliki konteks khusus yang berbeda.
Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Cepat Hamil, Atta Halilintar Ikut Kepikiran: Umur Pernikahan Kan Baru Sebulan
Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (suka selingkuh).
Nabi kemudian menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya."
"Kalau begitu, jangan cerai dia," jawab Nabi,
Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.