Apakah Menikahi Wanita yang Tak Perawan karena Berzina dengan Pria Lain Diperbolehkan dalam Islam?

- 25 Mei 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena  berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam.
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam. /Pixabay

Baca Juga: Prediksi Pernikahan di Bekasi Meningkat Karena Faktor Ini, Tri Adhianto Kembali Jadi Saksi Nikah Warganya 

Sementara dalam Al-Majmu, Imam Nawawi juga mengatakan:

"Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama."

"Ali bin Abi Talib pernah berkata: nikahnya rusak (batal), pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk men-talak atau tidak."

Maka dari itu kesimpulannya adalah, menikahi wanita yang pernah berzina adalah boleh dan sah dalam Islam asalkan wanita itu sudah bertaubat.

Baca Juga: Tak Terima Dituding Berzina, Sandy Tumiwa Tuntut Balik Rio Reifan Rp10 Miliar 

Akan tetapi, Rasulullah juga telah mengingatkan bahwa pernikahan itu bukan sekadar persoalan hukum dan cinta saja.

Menikah seharusnya dapat membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah (tenang, harmonis dan penuh sayang) serta untuk membentuk keturunan generasi muda muslim yang saleh dan berkualitas.

Untuk itu, Nabi menyarankan seorang muslim atau muslimah agar saat menikahi seseorang hendaknya menjadikan kesalehan sebagai faktor utama yang harus dipertimbangkan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x