Segera Dibuka dalam Hitungan Hari, Catat Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021

- 6 Juni 2021, 14:07 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka pada Juni 2021 ini, simak syarat pendaftarannya jika ingin lolos ke tahapan berikutnya.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka pada Juni 2021 ini, simak syarat pendaftarannya jika ingin lolos ke tahapan berikutnya. /Dok. Sistem Seleksi CPNS

PR BEKASI - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka dalam hitungan hari.

Meski diundur, Anda perlu tetap mempersiapkan persyaratan berikut untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021 agar Anda dapat lolos ke tahapan seleksi berikutnya.

Hal tersebut disampaikan akun resmi Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Catat Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Berikut 

"Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021," bunyi petikan kutipan akun Instagram @kemenpanrb

Untuk Anda yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2021, berikut syarat pendaftaran yang perlu disiapkan sebagaimana telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Kabar Duka! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Belum Tentu Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Alasannya 

SYARAT CPNS 2021

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Kabar Duka! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Belum Tentu Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Alasannya 

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Penting dicatat, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021 yang perlu diphami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Batal Dibuka Hari Ini, Kemenpan RB Jelaskan Alasannya 

Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau sesuai instansi yang berkaitan.

SYARAT PPPK

Syarat golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

Baca Juga: CPNS 2021 Diundur, Pelamar Wajib Siapkan Syarat dan Catat Alur Pendaftaran Terbaru 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, syarat PPPK non-guru sama seperti syarat seleksi CPNS 2021.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x