Pencairan dana bantuan PIP di tahun 2020 dilakukan melalui rekening siswa, baik rekening yang sudah aktif maupun yang belum aktif.
Kendati demikian, Pusladpik mulai tahun 2021 hanya akan mencairkan dana bantuan PIP ke rekening siswa yang sudah diaktivasi.
Baca Juga: Bantuan Dana Pendidikan PIP KIP, Begini Cara Cek Status Penerima dari SD, SMP, hingga SMA
“Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Puslapdik Kemdikbud.
Oleh karena itu, Abdul Kahar meminta peran serta kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah terkait untuk membantu proses aktivasi rekening.
"Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik," ujarnya.
Pembaruan kebijakan terkait pencairan dana ini diambil lantaran dalam beberapa tahun sebelumnya, banyak siswa yang kesulitan mencairkan dana bantuan PIP.***