PR BEKASI - Pemerintah Indonesia menaikan besaran dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibanding tahun lalu.
Kini dana yang diberikan menjadi Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun, dana tersebut diberikan kepada Siswa SD, SMP, dan SMA/ Sederajat.
Jika dana bantuan pendidikan PIP milik anak Anda tak kunjung cair, Anda bisa lapor aduan ke laman https://kemdikbud.lapor.go.id/
Cara mengisi laporan aduan di laman resmi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP sebagai berikut:
Baca Juga: Dikritik Warganet Indonesia Soal Lesty Kejora, Top Beauty World Berikan Penjelasan
1. login ke laman https://kemdikbud.lapor.go.id/, atau klik di sini
2. Isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"
3. Isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya