Bantuan PIP Rp1 Juta Per Siswa Tak Kunjung Cair? Begini Cara Melaporkanya di kemdikbud.lapor.go.id

- 22 Desember 2020, 06:10 WIB
Tangkapan layar situs Kemdibbud.
Tangkapan layar situs Kemdibbud. /https://kemdikbud.lapor.go.id

Untuk memudahkan proses pengisian sediakanlah Nomor Induk Nasional (NISN) dan kartu KIP. Selanjutnya Anda hanya perlu mengisi kolom isian, meliputi tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

 Adapun rincian besaran yang diterima anak sekolah sebagai berikut:

Baca Juga: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Bekasi, Polisi Ungkap Ciri-cirinya

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemendikbud, Siswa yang berada di jenjang SD/MI/ Paket A mendapat dana Rp.450.000.

Siswa yang berada di jenjang SMP/MTS/Paket B, senilai Rp750.000 per tahun.

Siswa yang berada di jenjang SMA/SMK/Paket C, senilai Rp 1 juta rupiah.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, 208 RTH di Jakarta Utara Ditutup Sementara

Diketahui, PIP melalui KIP untuk tingkat SD hingga SMA sederajat adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP melalui KIP merupakan bagian dari penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang sedang menempuh pendidikan.

Selain itu KIP harus terdaftar Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan nonformal ( PKMB/SKB/LKP).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah