Untuk memudahkan proses pengisian sediakanlah Nomor Induk Nasional (NISN) dan kartu KIP. Selanjutnya Anda hanya perlu mengisi kolom isian, meliputi tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Adapun rincian besaran yang diterima anak sekolah sebagai berikut:
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Bekasi, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemendikbud, Siswa yang berada di jenjang SD/MI/ Paket A mendapat dana Rp.450.000.
Siswa yang berada di jenjang SMP/MTS/Paket B, senilai Rp750.000 per tahun.
Siswa yang berada di jenjang SMA/SMK/Paket C, senilai Rp 1 juta rupiah.
Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, 208 RTH di Jakarta Utara Ditutup Sementara
Diketahui, PIP melalui KIP untuk tingkat SD hingga SMA sederajat adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP melalui KIP merupakan bagian dari penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang sedang menempuh pendidikan.
Selain itu KIP harus terdaftar Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan nonformal ( PKMB/SKB/LKP).