PR BEKASI – Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
Baca Juga: Dikenal Rasis pada Pemain Islam dan Arab, Saham Klub Beitar Jerusalem Dibeli Keluarga Kerajaan UEA
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sasaran utama program PIP melalui KIP ini yaitu, peserta didik pemegang kartu KIP, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH); yaitu piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Begini Hukuman Membunuh Orang Lain dalam Islam, Tidak Akan Mencium Bau Surga
Untuk cara menggunakan KIP yaitu penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaganya pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP).