Kemudian, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud adapaun besaran PIP melalui KIP yang diterima oleh siswa nilainya Rp450.000 per tahun untuk peserta didik SD/MI/Paket A.
Baca Juga: Tercantum dalam Alkitab, Arkeolog Tercengang Usai Temukan Tempat Lahir Peradaban Berusia 6.000 Tahun
Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B, senilai Rp750.000 per tahun, sedangkan untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C nilainya Rp1 juta per tahun.
Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.
Dalam proses pendaftaran, siswa dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Baca Juga: IPW Temukan 7 Kejanggalan dalam Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly Harun: Belum Tentu Benar Juga si Neta
Untuk siswa yang tidak memilik KKS jangan khawatir, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP melalui KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.***