Hukum Minum Obat saat Sedang Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

- 14 Juni 2021, 21:50 WIB
Hukum minum obat saat sedang berpuasa menurut keterangan Buya Yahya, perlu diperhatikan apakah termasuk puasa sunah atau wajib.
Hukum minum obat saat sedang berpuasa menurut keterangan Buya Yahya, perlu diperhatikan apakah termasuk puasa sunah atau wajib. /Pixabay

PR BEKASI - Banyak pertanyaan yang muncul soal apakah meminum obat saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Apakah semua jenis puasa diperbolehkan untuk dibatalkan karena meminum obat di waktu puasa?

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut adalah ilustrasi tentang hukum meminum obat saat sedang berpuasa.

Baca Juga: 5 Cara Turunkan Berat Badan Setelah Lebaran, Salah Satunya dengan Jalankan Puasa Sunah 

Misalkan, ada orang memeriksakan dirinya ke dokter dan dokter menyuruhnya meminum obat di jam 2 siang. Apakah orang tersebut boleh membatalkan puasanya?

Bahkan orang tersebut mengaku merasa sehat dan kuat untuk menyelesaikan puasanya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Jika Anda dalam keadaan berpuasa, pertama yang perlu diperhatikan adalah apakah puasa yang Anda jalani sunnah atau wajib.

Kalau puasa sunnah bisa dibatalkan kapan saja dalam mazhab kita, baik itu Imam Syafi'i atau jumhur ulama.

Baca Juga: Geger Kelompok Rambut Cat Merah Tak Wajibkan Salat-Puasa, Cholil Nafis: Malas Ibadah Berdalih Aliran 

Namun, jika Anda diberi obat oleh dokter saat sedang berpuasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya, seperti puasa Qadha atau Nazar.

Maka tidak boleh Anda batalkan kecuali ada uzur yang sesungguhnya. Ilustrasi di atas termasuk ke dalam salah satu uzur tersebut.

Tetapi Anda harus tanyakan kepada dokter, sejauh mana kebutuhan Anda kepada obat-obatan itu.

Jika kata dokter kalau tidak meminum obat itu dapat berbahaya bagi tubuh Anda, maka Anda wajib meminumnya.

Baca Juga: 8 Amalan di Hari-hari Penuh Berkah Zulhijah, Salah Satunya Puasa yang Hapus Dosa Selama 2 Tahun 

Kemudian Anda juga harus menanyakan kepada dokternya apakah obat itu bisa ditunda hingga setelah magrib.

Kalau dokter mengatakan tidak apa-apa (bisa ditunda obatnya), maka Anda tidak boleh membatalkan puasa di waktu puasa atau pada jam 2 siang seperti kasus di atas.

Tapi kalau kata dokter Muslim yang bisa dipercaya, Anda tidak boleh menunda obat itu karena berbahaya. Maka Anda wajib meminumnya dan tidak boleh berpuasa.

Maka ada beberapa kesimpulan dari kasus di atas yang dapat kita ambil.

Baca Juga: Minum Obat Ramuan Cegah Corona dari Dukun, Menkes Dilaporkan Positif Covid-19

Pertama, pastikan dokter tersebut apakah dokter yang kredibel atau tidak, artinya dapat dipercaya.

Tanyakan apakah obat yang Anda konsumsi bisa ditunda hingga setelah magrib (khusus untuk puasa wajib).

Jika obat itu harus diminum pada waktu puasa karena sangat penting untuk kesehatan Anda. Maka batalkan puasa wajib itu dan segeralah meminum obatnya

Disclaimer: Penjelasan di atas merupakan keterangan dari pendakwah kondang Buya Yahya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x