- Untuk jenjang SD, kuotanya yaitu 73 persen dari daya tampung, dan hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.
- Untuk jenjang SMP dan SMA sama- sama memiliki kuota 50 persen dari daya tampung, dan hanya memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Selain itu CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Baca Juga: Segera Daftar di 7 Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Bekasi, Akses di bekasi.siap-ppdb.com
Cara untuk mendaftar dan memilih sekolah ada 3 cara yaitu:
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.
2. CPDB dapat memilih sekolah tujuan :
- maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
- maksimal 3 permintaan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 permintaan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.