Hukum Islam: Benarkah Jual Beli saat Azan Salat Jumat Tidak Diperbolehkan?

- 25 Juni 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi jual beli. Hukum jual beli saat Azan salat Jumat dikumandangkan. /Pexels/Ryutaro Tsukata
Ilustrasi jual beli. Hukum jual beli saat Azan salat Jumat dikumandangkan. /Pexels/Ryutaro Tsukata /

PR BEKASI - Pembahasan kali ini mengenai hukum melakukan kegiatan jual beli saat azan Salat Jumat dalam Islam.

Misalkan, saat azan berkumandang ada seorang pria melakukan pembelian kepada sang penjual yang kebetulan ada seorang wanita.

Lantas apakah wanita itu juga berdosa? Padahal dia sudah mengingatkan pria itu untuk Salat Jumat terlebih dahulu dan berjanji akan tetap berjualan setelahnya.

Baca Juga: Populasi Muslim Semakin Meningkat, Jumlah Masjid dan Jemaah Salat Jumat di AS Terus Bertambah di 2020

Namun pria itu tetap tidak salat, bahkan mengatakan yang tidak diperbolehkan adalah tidak Salat Jumat tiga kali berturut-turut. Bagaimana hukumnya?

Sebagaimana dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al-Bahjah TV, kegiatan jual beli waktu azan setelah azan Jumat dikumandangkan hukumnya adalah haram bagi pria yang wajib Salat Jumat (Islam).

Namun jika wanita tidak haram hukumnya karena dia bebas dan tidak wajib Salat Jumat.

Baca Juga: Arab Saudi Buat Kebijakan Baru, Izinkan Pengeras Suara Eksternal Masjid Saat Pelaksanaan Salat Jumat

Tidak ada keharaman saat itu untuk melakukan jual beli bagi wanita atau pria yang tidak wajib Salat Jumat. Seperti pria yang sedang bepergian, dia bisa jual-beli di waktu-waktu dikumandangkan azan Salat Jumat.

Lantas, kapan batas tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan jual beli bagi pria saat Salat Jumat? Apakah saat azan pertama atau yang kedua?

Batasnya adalah azan yang kedua saat khatib naik ke atas mimbar.

Baca Juga: Israel Berulah Lagi Pasca Gencatan Senjata, Warga Palestina Diserang usai Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa

Kemudian jika Anda seorang wanita lalu ada pembeli pria yang menurut dugaan Anda wajib melakukan Salat Jumat, maka Anda haram melayaninya.

Karena, biarpun tidak haram bagi Anda sebagai wanita, tapi haram bagi Anda karena telah menolong orang lain dalam bermaksiat.

Maka dari itu para penjual wanita tidak boleh melayani pria saat dan setelah azan kedua Salat Jumat berkumandang.

Baca Juga: Quraish Shihab Sebut Tidak Salat Jumat Lebih dari Tiga Kali Tidak Lantas Kafir, Simak Penjelasannya

Adapun alasannya belum tiga kali berturut-turut Salat Jumat, itu merupakan alasan yang tidak dibenarkan. Tidak ada yang namanya istilah tiga atau dua kali seperti itu.

Bahkan sekali saja meninggalkan salat Jumat hukumnya haram. Apalagi alasannya hanya untuk kegiatan jual beli.

Biarpun dia tidak meninggalkan Salat Jumat, tetap haram hukumnya. Misalnya pria itu melakukan jual beli setelah azan kedua dan setelahnya masuk masjid untuk melakukan Salat Jumat, tetap hukumnya adalah haram.

Maka dalam fiqh, hal seperti itu disebut sah tetapi dosa.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x