Simak Tata Cara, Ketentuan, dan Panduan Salat Idul Adha, Baik Itu Sendiri atau Berjamaah

- 19 Juli 2021, 19:58 WIB
Simak penjelasan mengenai ketentuan, panduan, dan tata cara dalam melaksanakan salat Idul Adha di rumah.
Simak penjelasan mengenai ketentuan, panduan, dan tata cara dalam melaksanakan salat Idul Adha di rumah. /Pixabay/HaticeEROL

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenang) telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriyah.

Kebijakan perihal salat Idul Adha tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 17 Tahun 2021.

Tujuan dari diterbitkannya surat edaran agar umat Islam dapat merayakan Idul Adha dengan rasa aman meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bolehkah Salat Idul Adha Dilaksanakan Tanpa Khutbah? Berikut Penjelasan MUI

Sebab itu, penerapan prokes di masa sekarang ini penting terlebih angka infeksi Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Saat PPKM Darurat masih diberlakukan, panduan dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha dan takbiran dianjurkan untuk di rumah saja.

Baca Juga: Rukun Salat Idul Adha di Rumah: 7 Kali Takbir di Rakaat Pertama dan 5 Kali Takbir di Rakaat Kedua

Lebih lanjut, perihal tata cara melaksanakan salat Idul Adha di rumah, Syekh Syauqi Ibrahim Alam, Mufti Dar Ifta Mesir menyampaikan dalam situasi sekarang ini ibadah di rumah lebih baik.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x