Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis hingga Desember 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 21 Juli 2021, 14:32 WIB
lustrasi - Siswa MIN 5 Kota Banda Aceh mengikuti proses belajar secara daring di rumahnya setelah menerima materi pelajaran yang dikirim gurunya melalui Whatsapp grup di Banda Aceh, Rabu, 18 Maret 2020.
lustrasi - Siswa MIN 5 Kota Banda Aceh mengikuti proses belajar secara daring di rumahnya setelah menerima materi pelajaran yang dikirim gurunya melalui Whatsapp grup di Banda Aceh, Rabu, 18 Maret 2020. /Khalis/ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membagikan kuota internet gratis bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kuota internet gratis tersebut diberikan Kemendikbud hingga Desember 2021 sebagai salah satu bantuan sosial dari Pemerintah saat pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kendalku pada Rabu, 21 Juli 2021, yang menjelaskan syarat dan tata cara untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima yang Tak Dapat Tahun Lalu Bisa Dapat Kuota Gratis Kemdikbud Tahun Ini, Simak Caranya

Berikut ini merupakan cara daftar bantuan kuota internet gratis sebagai berikut:

1. Peserta didik wajib lapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran kuota gratis.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada link https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Kemenag Bagikan Kuota Gratis Mulai Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya

Berikut merupakan rincian besaran kuota gratis yang diberikan Kemendikbud Ristek:

1. Peserta didik jenjang PAUD: 7GB per bulan.

2. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10GB per bulan.

3. Tenaga pendidik jenjang PAUD/Pendidikan Dasar/Menengah: 12GB per bulan.

4. Dosen dan mahasiswa: 15GB per bulan.

Baca Juga: Tak Terjangkau Kuota Gratis untuk PJJ, Yalimo Nahor: Kalau di Papua Paling 5-6 Tahun Baru Bisa

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik dalam menerima bantuan kuota gratis:

1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Peserta didik jenjang Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
- Terdaftar di sistem PDDikti
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Kuota Gratis 50GB untuk Mahasiswa dan Dosen Mulai Dibagi 15 September 2020, Ini Syarat dan Caranya

3. Tenaga pendidik pada PAUD dan Pendidikan Dasar/Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Tenaga pendidik pada jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kendalku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x