PR BEKASI – Para lansia diharapkan berhati-hati jika alami kebas-kebas di kaki pasca sembuh dari Covid-19
Apalagi jika sebelumnya tidak pernah merasakan atau mengalami kebas-kebas di kaki.
Terkait kebas-kebas di kaki, Influencer kesehatan dr. Tirta Mandira Hudhi menyarankan agar segera pergi ke dokter untuk cek D-dimer.
Dikutip dari Alodokter, D-dimer sederhananya adalah parameter pemeriksaan laboratorium yang memberikan gambaran ada atau tidaknya penggumpalan di dalam darah.
Baca Juga: Dr. Tirta Jelaskan Perbedaan Gejala Covid-19 dan GERD, Ternyata Dilihat dari Warna Muntahnya
Dr. Tirta menjelaskan bahwa pada sebagian kasus Covid-19 dapat menyebabkan pembekuan darah.
“Covid juga menyebabkan hiperkoagulasi (darah kental) pada darah,” ujar dr. Tirta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Twitter @tirta_hudhi, Kamis, 29 Juli 2021.
Dr. Tirta memaparkan bahwa pengentalan darah berpotensi menimbulkan sejumlah penyakit lainnya.
“Darah kental berpotensi menyebabkan stroke, DVT, infark jantung, emboli paru,” tutur dr. Tirta.
Emboli paru merupakan penyumbatan pembuluh darah di paru-paru.
Selain penggumpalan darah, emboli paru bisa disebabkan oleh gelembung udara, kuman, tumor, cairan ketuban, dan lemak sumsum tulang yang patah.
Emboli paru menyebabkan penderitanya mengalami nyeri dada dan sesak napas yang muncul mendadak.
Dr. Tirta menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus yang ditemuinya terdapat hasil D-Dimer yang tembus 2000-3000 ng/ml.
Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Makan Mi Instan Double Porsi, Bisa Terserang Stroke hingga Darah Tinggi
“Dan tiba-tiba ada kelemahan anggota gerak ekstremitas,” ujar dr. Tirta.
Padahal batas maksimal D-dimer seharusnya 500 ng/ml.
Setelah pemeriksaan D-Dimer selesai pastikan Anda berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan obat yang sesuai.
dr. Tirta menegaskan jangan pernah membeli obat pengencer darah tanpa resep dokter.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Tidur Mendengkur! 5 Penyakit Ini Intai Anda, Salah Satunya Stroke dan Darah Tinggi
dr. Tirta menjelaskan bahwa membeli obat pengencer tanpa resep dokter adalah tindakan ilegal.
“Jangan membeli obat-obatan pengencer darah secara ilegal. Ilegal (tanpa resep dokter),” tutur dr. Tirta.
Penyebab Pasien Covid-19 Rentan Alami Penggumpalan Darah
Pada umumnya, penggumpalan darah terjadi jika tubuh tidak aktif secara fisik, mengonsumsi makanan berlemak dan obesitas.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pertolongan Pertama Penderita Stroke dengan Menusuk Ujung Jari? Ini Faktanya
Sementara pada pasien Covid-19, penggumpalan darah rentan terjadi karena infeksi virus itu sendiri.
Infeksi virus corona menyebabkan peradangan sistemik dan badai sitokin yang berlebih di tubuh pasien.
Badai sitokin sendiri adalah pelepasan senyawa biologis perangsang sel yang terlalu banyak.
Akibatnya, sistem imunitas justru merusak tubuh. Untuk peradangan sistemik, kondisi ini merupakan segala tanda peradangan yang muncul di tubuh akibat infeksi
Kedua hal itu pada ujungnya bisa menyebabkan penggumpalan darah atau hiperkoagulasi.***