PR BEKASI - Bendera Negara Indonesia atau Sang Saka Merah Putih disebut juga dengan Sang Dwiwarna (dua warna).
Bendera Merah Putih ini berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan 2/3. Perbandingan warna merah dan putih adalah sama.
Dalam Bendera Sang Merah Putih terkandung nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Merah Putih Bukan Hanya untuk Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Simak Alasan Lainnya
Adapun sejarah bendera Merah Putih bermula dari jaman sebelum kerajaan Majapahit, Kerajaan Kediri telah memakai warna merah dan putih sebagai simbol kebesaran. Pada masa kerajaan Majapahit, warna merah dan putih digunakan sebagai simbol panji kerjaan.
Sehingga pada saat itu, warna merah dan putih merupakan warna yang sangat memiliki makna yang mendalam hingga akhirnya diambil untuk menjadi warna Bendera Sang Merah Putih.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber, warna merah dan putih selalu digunakan sebagai lambang atau simbol-simbol kekuasan, kekuatan, dan perjuangan sejak zaman kerajaan-kerajaan terdahulu.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto SBY Lukis Pesawat Merah Putih Melintas Gedung Mirip Hambalang
Bendera merah putih sempat digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928, namun dibawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan dan akhirnya bendera tersebut terpaksa turun.
Selain itu, Bendera Negara Indonesia Sang Merah Putih memiliki makna filosofis. Merah yang berarti keberanian, dan putih yang berarti kesucian. Kedua warna ini dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia.
Makna lain yang terkandung dalam Sang Merah Putih adalah merah yang melambangkan tubuh manusia dan putih yang melambangkan jiwa manusia. Banyak sekali makna-makna lain yang terkandung dalam warna merah dan putih menurut suku dan setiap daerah di Indonesia.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Laptop Merah Putih Dibanderol Rp10 Juta hingga Sri Mulyani Cari Utang Baru Rp515,1 Triliun
Sebagai infromasi, Bendera Merah Putih pertama kali dijahit oleh Fatmawati. Bendera ini berbahan dasar kain katun halus berwarna merah dan putih dengan ukuran panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Bendera Merah Putih Indonesia pertama ini dikibarkan pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan di jalan pegangsaan timur 56 Jakarta yang dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan SK Trimurti.
Larangan setiap orang untuk Bendera Merah Putih
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***