Sidang jamaah yang dirahmati Allah
Dalam perspektif ajaran Islam korupsi termasuk kategori perbuatan fasad dan khianat yakni perbuatan yang merusak (fasad) tatanan kehidupan, dan pelakunya boleh dikategorikan melakukan jinayah kubra (dosa besar). Balasan bagi pelaku fasad dikemukakan dalam al-Maidah/5: 33;
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru Agustus 2021 Spesial HUT RI ke-76: Cinta Tanah Air Bagian dari Iman
Muhammad Ali as-Sabuni, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan al-fasad yaitu segala perbuatan yang menyebabkan hancurnya kemaslahatan dan kemanfaatan hidup.
Seperti membuat teror yang menyebabkan orang takut, membunuh, melukai dan mengambil atau merampas harta orang lain. Berdasarkan pendapat tersebut, korupsi sama buruk dan jahatnya dengan terorisme.
Rasulullah bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: “Sungguh daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas untuknya.” (HR Ahmad, al-Tirmidzi).
Editor: Puji Fauziah