Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kuangan (O+PMK nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Yang mana PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Sebelumnya Kemendikbud sudah melakukan penginputan data melalui aplikasi sehingga penyaluran dana BOS akan lebih akurat.
Alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan skema penyaluran terbaru ini, maka sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.***