“Awal Juli ini berdasarkan jadwal adalah awal tahun ajaran baru dan itu tetap berlaku. Dimana ada PPDB dan lain-lain. Cara belajarnya untuk sementara dari rumah,” lanjutnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Serius Tangani Virus Corona, Tiga Daerah di Jatim Dapat Teguran dari Pangdam V Brawijaya
Tak jauh berbeda dengan pesantren, Ridwan Kamil menjelaskan dirinya memberikan izin kepada pihak pengelola untuk kembali menjalankan aktivitasnya dengan tetap mengikuti aturan dan berbagai protokol kesehatan.
“Selama pengelola pesantren tersebut bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka pesantren boleh berjalan. Oleh karena itu saya sudah minta Pak Wagub untuk merumuskan dengan para pengelola pesantren tentang kegiatan pesantren selama AKB,” tutur Ridwan Kamil.
Lain halnya dengan perguruan tinggi, Ridwan Kamil mengatakan kebijakan tersebut tidak ada di tangan Pemprov karena berbeda sistem dengan sekolah.
Baca Juga: Jadi Hobi Baru Saat PSBB, Penjual Sepeda Alami Kenaikan Penjualan Hingga 100 Persen
Namun jika perguruan tinggi berada di lokasi dengan zona biru, ia mengizinkan untuk kembali memulai aktivitas perkuliahan.***