Golongan Orang yang Ternyata Tidak Wajib Menunaikan Zakat Fitrah, Siapa Sajakah?

- 27 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Orang yang ternyata tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Ilustrasi. Orang yang ternyata tidak wajib menunaikan zakat fitrah. /Pixabay/pictavio/

PR BEKASI - Zakat fitrah telah menjadi bagian dalam rukun Islam yang harus dijalani oleh umat Muslim saat Ramadhan.

Oleh karena itu, zakat fitrah sifatnya wajib bagi umat Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang tidak mampu.

Meskipun zakat fitrah hukumnya wajib, benarkah terdapat kriteria khusus untuk orang yang tidak wajib zakat?

Baca Juga: One Piece 1048 Reddit, Gear 5th Luffy Kepanasan, Kaido Terpental ke Penjara Udon

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com oleh YouTube anb channel, pada 4 Juni 2021, bersama Ustaz Ammi Nur Baits akan menjelaskan tentang orang yang tidak wajib zakat secara lengkap.

Kewajiban seseorang dalam mengeluarkan zakat fitrah masih menjadi tanda tanya besar bagi kalangan tertentu.

Pasalnya, sebagai hal yang menjadi bagian dari rukun Islam, namun tidak semua orang memiliki kondisi perekonomian yang layak.

Baca Juga: 10 Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Kondisi finansial seseorang yang kurang mampu, jelas akan menyulitkan mereka untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Bahkan, orang yang bekerja sekalipun, terkadang masih sangat terkendala dengan faktor ekonomi dan bahan pangan yang dibutuhkan dalam hidupnya.

Oleh karena itu, kini telah diuraikan secara detail tentang kewajiban zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh orang yang tidak mampu.

Batasan orang tidak wajib zakat fitrah adalah ketika dia tidak memiliki bahan makanan pokok yang cukup pada saat tanggal 1 syawal.

Baca Juga: Sejumlah Uang Diamankan KPK saat Lakukan OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Ukuran makanan yang harus dimiliki adalah makanan untuk malam satu syawal, jika tidak ada, maka orang tersebut tidak wajib zakat.

"Seperti contoh, orang yang tidak punya uang sama sekali, beras yang dia miliki tinggal 0,5kg dan itu pada saat malam hari raya atau kalam tanggal 1 syawal," kata Ustaz Ammi Nur Baits.

Beras ini hanya cukup digunakan untuk makan bersama anak dan istrinya, maka kondisi ini tidak wajib zakat.

Tapi jika seseorang memiliki bahan makanan pokok yang masih tersedia saat malam idul fitri, dan beras yang dimilikinya tidak kurang dari 5kg, maka dia wajib menunaikan zakat.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh orang tersebut adalah sebesar 4,5kg, atas nama dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri 2022 pada 1 Syawal 1443 H

Zakat fitrah mengandung prinsip kafarat dan bukan menganut prinsip zakat mal.

"Batasan orang zakat fitrah tidak sebanding dengan kewajiban zakat mal," ujarnya.

Zakat mal hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki tabungan besar hampir Rp100 juta.

"Perbedaannya, zakat mal harus ditunaikan bagi individu yang memiliki penghasilan atau kekayaan finansial di atas 90 juta rupiah," ucapnya.

Namun zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki makanan cukup untuk dirinya dan keluarganya pada saat malam idul fitri.

Kondisi orang yang tidak wajib zakat biasanya dialami pada orang tua yang sudah lansia, tanpa keluarga, dan tidak memiliki pekerjaan.

Orang dengan kriteria demikian sangat perlu menjadi bagian dari penerima zakat oleh sesama umat Muslim baik secara langsung maupun melalui lembaga zakat.***

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: YouTube anb channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah