Penetapan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Selama Ramadhan 2022 di Wilayah Jawa Barat-Jawa Timur

- 25 April 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran bayaran zakat fitrah dengan uang
Ilustrasi. Berikut besaran bayaran zakat fitrah dengan uang /Pixabay/Darno Bege/

PR BEKASI - Simak penetapan besaran bayar zakat fitrah dengan uang wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di bulan Ramadhan 2022.

Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah menetapkan nominal dan besaran bayar zakat dengan uang di Ramadhan 2022 ini.

Lalu berapa besaran bayar zakat dengan uang di 3 Provinsi tersebut?

Sebelumnya, menurut Badan Amil Zakat Nasional melakukan zakat fitrah bisa berupa bahan pokok, beras hingga uang.

Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-24 dan 25: Ya Allah, Jadikan Aku Pengikut Sunnah Nabi Penutup-Mu

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Kendati, nominal uang zakat tersebut harus setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara itu, sesuai hadist Rasulullah SAW yang disampaikan Ibnu Umar RA yang menjelaskan bahwa melakukan zakat adalah hukumnya wajib.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x