Penetapan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Selama Ramadhan 2022 di Wilayah Jawa Barat-Jawa Timur

- 25 April 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran bayaran zakat fitrah dengan uang
Ilustrasi. Berikut besaran bayaran zakat fitrah dengan uang /Pixabay/Darno Bege/

Kementerian Agama Jawa Timur menetapkan nominal besaran bayar zakat fitrah dari bahan makanan pokok sebesar 3 kg beras atau uang senilai Rp 36.000.

Kementerian Agama Jawa Tengah resmi menetapkan besaran bayar zakat fitrah yakni 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 35.000.

Baca Juga: 3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Mudah Dibuat dan Dijamin Bikin Nagih

Demikian penetapan besaran bayar zakat fitrah dengan uang wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di bulan Ramadhan 2022.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x