Kementerian Agama Jawa Timur menetapkan nominal besaran bayar zakat fitrah dari bahan makanan pokok sebesar 3 kg beras atau uang senilai Rp 36.000.
Kementerian Agama Jawa Tengah resmi menetapkan besaran bayar zakat fitrah yakni 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 35.000.
Baca Juga: 3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Mudah Dibuat dan Dijamin Bikin Nagih
Demikian penetapan besaran bayar zakat fitrah dengan uang wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di bulan Ramadhan 2022.***