Aturan Fidyah Menurut Muhammadiyah, Termasuk untuk Ibu Hamil dan Menyusui

- 4 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi ibadah. Umat Islam disyaratkan untuk menunaikan fidyah bila tak menjalankan kewajiban puasa saat Ramadhan.
Ilustrasi ibadah. Umat Islam disyaratkan untuk menunaikan fidyah bila tak menjalankan kewajiban puasa saat Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR BEKASI – Ibadah puasa saat Ramadhan menjadi salah satu bentuk rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim.

Namun, bila ada halangan untuk menjalankan ibadah tersebut maka ada dua cara menebus utang puasa yaitu qadha dan fidyah.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Muhammadiyah, qadha atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadhan, ditujukan untuk orang yang dalam kondisi sehat di masa setelah Ramadhan.

Baca Juga: Sambut Hari Palang Merah Sedunia 8 Mei 2022, Tersedia 10 Link Twibbon Keren

Aturan fidyah ini bermaksud memberi rahmat kepada manusia (QS. Al Anbiya: 107), tidak mempersulit orang beriman (QS. Al Hajj: 78), dan dijalankan dengan teknis yang bersifat memudahkan (QS. Al Baqarah: 185).

Mereka yang disyaratkan menjalankan qadha ialah orang sakit dengan harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir) serta wanita sedang haid.

Adapun fidyah atau menyerahkan makanan pokok atau uang tunai kepada orang miskin. Jumlahnya dihitung sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Aktris Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia, Sempat Dirawat 1 Bulan di RSPAD

Fidyah ditujukan bagi orang yang berada dalam situasi sangat berat (yutiqunahu) seperti orang yang sangat tua, orang sakit tanpa harapan sembuh, maupun wanita hamil dan menyusui. 

Bentuk fidyah yang diberikan kepada orang miskin sebagai berikut:

  •     makanan siap saji
  •     bahan pangan sebanyak satu mud
  •     uang tunai setara satu kali makan

Mengutip dari QS. Al Baqarah: 184, dua dari tiga bentuk fidyah tersebut sesuai dengan makna umum (‘am) kata tha’am (makanan).

Baca Juga: Kejutan One Piece 1049, Petunjuk Baru dari Oda, Yamato Tak Akan Jadi The Next Nakama Luffy

Sementara dari sejumlah hadits, tha’am ini bermakna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan. Alhasil, fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lainnya yang setara. 

Adapun untuk fidyah uang tunai, masih terdapat sejumlah pendapat berlainan dari para ulama.

Misalnya saja lembaga fatwa Arab Saudi melarang fidyah dengan uang tunai. Di sisi lain, lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait memperkenankan uang tunai sebagai alternatif pengganti makanan untuk fidyah.

Fatwa Tarjih menyebut yang memiliki faktor likuid sehingga lebih leluasa digunakan oleh orang miskin, sehingga memberi lampu hijau bagi pembayaran fidyah dengan uang.

Baca Juga: Mieke Wijaya Dikubur Satu Liang Lahat dengan Dicky Zulkarnaen, Permintaan Suami Dikabulkan 

Fatwa Tarjih juga mengatur bahwa fidyah boleh dibayarkan sekaligus maupun dilakukan satu per satu setiap kali tidak puasa Ramadhan. 

Namun, yang pasti, fidyah tidak boleh dilakukan jauh-jauh sebelum ibadah puasa dimulai.

Pembayaran fidyah yang diperkenankan bila orang tersebut secara pasti telah meninggalkan puasa.***

 

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah