Libur Sekolah Diperpanjang di Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Begini Penjelasan Menko PMK

- 6 Mei 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi. Pasca lebaran 2022, pemerintah mengumumkan jika libur sekolah diperpanjang selama 3 hari yaitu sampai 11 Mei 2022.
Ilustrasi. Pasca lebaran 2022, pemerintah mengumumkan jika libur sekolah diperpanjang selama 3 hari yaitu sampai 11 Mei 2022. /Pixabay/mozlase__

PR BEKASI – Pemerintah mengumumkan libur sekolah diperpanjang sebagai langkah mengantisipasi kemacetan arus balik lebaran 2022 khususnya di wilayah Jabodetabek.

Kebijakan libur sekolah diperpanjang merupakan hasil keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Libur sekolah diperpanjang selama 3 hari dari semula 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022.

Baca Juga: One Piece 1049 Spoiler Reddit, Topi Jerami Kumpulkan Kekuatan untuk Serang Kaisar

Kemendikbud Ristek sudah berkoordinasi dengan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk menjalankan keputusan libur sekolah diperpanjang tersebut.

Adapun pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat masing-masing sehingga nantinya kebijakan libur sekolah diperpanjang dapat disosialisasikan dengan baik.

Saat ini surat edaran libur sekolah diperpanjang telah dirilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca Juga: 3 Link Nonton 58th Baeksang Arts Awards 2022, Saat Ini Sedang Tayang

Dalam surat edaran tersebut, murid sekolah diminta kembali melanjutkan sistem belajar mengajar menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pusat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x