PR BEKASI – Pemerintah mengumumkan libur sekolah diperpanjang sebagai langkah mengantisipasi kemacetan arus balik lebaran 2022 khususnya di wilayah Jabodetabek.
Kebijakan libur sekolah diperpanjang merupakan hasil keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Libur sekolah diperpanjang selama 3 hari dari semula 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022.
Baca Juga: One Piece 1049 Spoiler Reddit, Topi Jerami Kumpulkan Kekuatan untuk Serang Kaisar
Kemendikbud Ristek sudah berkoordinasi dengan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk menjalankan keputusan libur sekolah diperpanjang tersebut.
Adapun pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat masing-masing sehingga nantinya kebijakan libur sekolah diperpanjang dapat disosialisasikan dengan baik.
Saat ini surat edaran libur sekolah diperpanjang telah dirilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga: 3 Link Nonton 58th Baeksang Arts Awards 2022, Saat Ini Sedang Tayang
Dalam surat edaran tersebut, murid sekolah diminta kembali melanjutkan sistem belajar mengajar menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pusat.