Adapun bagi pelamar beasiswa S2 yang berasal dari kalangan PNS, memiliki persyaratan dan dokumen tertentu untuk dikumpulkan yaitu:
- PNS pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
- TNI/POLRI berstatus aktif dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Usia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri.
- PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) berusia maksimal 42 tahun saat mendaftarkan diri.
- Surat izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II) di instansi yang bersangkutan dengan status Tugas Belajar.
Baca Juga: One Piece: Kekejaman Pemerintah Dunia yang Tidak Diketahui Siapapun Terungkap
- Surat izin dari pimpinan ditandatangani di atas materai Rp10.000. Surat ini juga perlu menyatakan bila calon penerima beasiswa bakal diposisikan pada pekerjaan yang terkait studi yang dijalani jika nantinya sudah menyelesaikan beasiswa dan kembali ke instansi awal.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) atau Surat Keputusan atau Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional.
- Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dan masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai Rp10.000.